Akibat Galian Tanah Merah, Jalan Maja-Koleng Licin dan Berlumpur

Akibat Galian Tanah Merah, Jalan Maja-Koleng Licin dan Berlumpur
Jalan Provinsi Maja - Koleang licin dan berlumpur akibat aktivitas galian tanah, Minggu 8 Pebruari 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

MAJA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aktivitas galian tanah merah di sepanjang ruas Jalan Provinsi yakni Maja–Koleang, Kabupaten Lebak, Banten dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.

Warga yang melintas di sepanjang jalan tersebut mengaku resah dan khawatir, karena selain jalan licin juga truk-truk pengangkut tanah kerap memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.

Bacaan Lainnya

Nurul, salah satu pengguna jalan yang setiap hari melintasi rute tersebut untuk bekerja di Bogor, mengungkapkan bahwa truk-truk pengangkut tanah kerap memarkir kendaraan sembarangan di badani jalan, baik pagi maupun sore hari.

“Setiap hari lewat sini, pagi atau sore tetap saja jalan dipenuhi truk tanah yang parkir di badan jalan. Kalau pagi mungkin masih bisa lewat lancar, tapi kalau sore, macetnya luar biasa panjang. Apalagi sekarang musim hujan, jalan jadi berlumpur dan licin. Banyak motor yang tergelincir,” kata Nurul, kepada BantenEkspres, di Maja, Minggu 8 Pebruari 2026.

Selain pengguna jalan, para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi juga merasakan dampaknya. Masnan, seorang pedagang es kelapa di wilayah tersebut, mengaku omzet jualannya menurun sejak ada aktivitas galian tanah, karena jalan yang penuh lumbur. Sehingga, pembeli enggan untuk mampir.

“Pendapatan makin berkurang karena banyak orang malas keluar. Debu dari truk tanah banyak banget, kalau hujan jalan jadi becek dan licin. Orang jadi takut mampir,” ujarnya.

Lanjutnya, dia berharap pemerintah serius menertibkan tambang galian tanah yang diduga ilegal dibekingi sejumlah aparat.

“Keberadaannya hanya merugikan saja, sama sekali tidak membawa manfaat, yang ada lingkungan rusak, jalan hancur para pelaku usaha bangkrut,” paparnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Maja, Edi menjelaskan, bahwa pihak kecamatan telah berupaya memberikan imbauan dan teguran kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Namun, kewenangan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi.

“Kami sudah beberapa kali menegur, tapi kewenangan penindakan berada di Dishub dan kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Patwal Polres Lebak, Ipda Asep, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan sopir truk tanah. Namun, masih banyak yang tidak mengindahkan aturan.

“Sudah sering ditindak, tapi masih banyak yang bandel. Pemerintah perlu menyediakan kantong parkir khusus untuk truk tanah. Kalau tidak, ya akan terus begini, bahkan sampai 10 tahun ke depan,” jelas Asep.(*)

Pos terkait