Dinas ESDM Banten Sebut Tambang Ilegal Dan Legal Di Kabupaten Serang Jumlahnya Puluhan

Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang mineral Bidang mineral dan batubara di Dinas ESDM Provinsi Banten Ade Ikhsannudin bersama Ombudsman RI meninjau lokasi tambang legal, di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kamis 5 Februari 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

MANCAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyebutkan, aktivitas pertambangan baik ilegal maupun legal di Kabupaten Serang jumlahnya puluhan.

Kemudian, berdasarkan tata ruang wilayah milik Kabupaten Serang, ada lima wilayah diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan yaitu, di Kecamatan Kopo, Jawilan, Bojonegara, Puloampel, dan Kecamatan Mancak.

Bacaan Lainnya

Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang mineral Bidang mineral dan batubara di Dinas ESDM Provinsi Banten Ade Ikhsannudin mengatakan, jumlah tambang di Kabupaten Serang baik legal maupun ilegal jumlahnya sama yaitu diatas 50 tambang.

Tambang legal memiliki perizinan lengkap, beda dengan yang ilegal perlu adanya tindakan tegas berupa penutupan.

“Yang tambang legal di Kabupaten Serang ada 88, yang ilegal pun jumlahnya sama hampir 50-50 ya. Cuman, yang jadi masalah itu penangan terhadap yang ilegal, dengan keterbatasan kami tidak bisa menindak semuanya perlu ada kolaborasi,” katanya di lokasi tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kamis 5 Februari 2026.

Ade mengatakan, untuk lokasi pertambangannya yang merujuk pada Perda tata ruang Kabupaten Kabupaten Serang, ada lima yang masuk kedalam wilayah pertambangan.

Kelima wilayah pertambangan, ada di Kecamatan Puloampel, Bojonegara, Mancak, Jawilan dan Kecamatan Kopo, maka diluar dari wilayah tersebut tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan.

“Kalau tidak salah, kelima wilayah ini yang masuk kedalam kawasan pertambangan, namun jika ada revisi dari Pemkab Serang kami belum tahu ya. Namun, yang pasti kalau tidak berizin ya tidak diperbolehkan beroperasi,” ujarnya.

Dikatakan Ade, tambang ilegal ada potensi terjerat pidana dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, pemilik tambangnya dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berbeda dengan tambang legal, ketika terdapat pelanggaran yang dilakukannya hanya diselesaikan secara administrasi.

“Kalau tembang berizin ketika melakukan kesalahan, selesai secara administrasi bisa dengan cara menegur, dan lainnya. Sedangkan, jika yang tidak berizin atau ilegal bisa langsung dikenakan pasal dan dipidana juga,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait