SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Di tengah kebijakan uji coba pembatasan penggunaan Handphone (HP) di jenjang SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Dindikbud Kota Serang menegaskan tetap memperbolehkan siswa membawa telepon genggam ke sekolah. Namun, penggunaannya diatur secara ketat dan tidak diperkenankan saat proses belajar mengajar berlangsung.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan kebijakan di tingkat kota lebih menitikberatkan pada pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan total. Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih relevan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kami tidak melarang siswa membawa HP, tetapi penggunaannya dibatasi. Saat kegiatan belajar berlangsung, tidak boleh digunakan kecuali atas arahan guru,” ujar Ahmad Nuri, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, aturan pembatasan tersebut bukan kebijakan baru. Sekolah-sekolah di Kota Serang telah lama menerapkan tata tertib yang mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Selama ini, pelaksanaannya dinilai cukup efektif dan tidak menimbulkan gangguan berarti dalam kegiatan belajar.
Menurutnya, perangkat digital tetap dibutuhkan sebagai salah satu sarana pendukung pembelajaran, terutama dalam materi yang berkaitan dengan teknologi informasi. Dalam kondisi tertentu, guru dapat mengizinkan siswa menggunakan gawai untuk mengakses bahan ajar atau aplikasi pendukung pembelajaran.
“Kalau memang ada kebutuhan untuk menunjang pelajaran, misalnya praktik digital atau mencari referensi, itu diperbolehkan dengan pengawasan. Intinya bukan bebas, tetapi terkontrol,” katanya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi respons atas kebijakan Dindikbud Provinsi Banten yang tengah menguji coba pembatasan penggunaan ponsel di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus selama tiga bulan. Di tingkat provinsi, pembatasan dilakukan untuk meminimalkan distraksi dan menjaga konsentrasi siswa di ruang kelas.
Ahmad Nuri menegaskan, kebijakan di Kota Serang tidak dimaksudkan untuk membandingkan atau bertentangan dengan kebijakan provinsi. Perbedaan pendekatan dinilai wajar karena kewenangan pengelolaan pendidikan berada pada level pemerintahan yang berbeda.
“Kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di jenjang yang menjadi kewenangan kota. Prinsipnya sama, yakni menjaga disiplin dan kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan gawai juga menjadi bagian dari pendidikan karakter. Sekolah didorong untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai etika dan tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
“Anak-anak perlu dibekali literasi digital. Kalau hanya dilarang tanpa edukasi, mereka tidak belajar bagaimana menggunakan teknologi secara bijak,” katanya.
Selain itu, Dindikbud Kota Serang juga mempertimbangkan situasi darurat yang sewaktu-waktu dapat terjadi, seperti bencana banjir yang sempat menyebabkan beberapa sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi tersebut, gawai menjadi sarana utama agar proses belajar tetap berjalan.
“Pengalaman sebelumnya, saat pembelajaran jarak jauh, HP menjadi alat utama. Karena itu kami melihat perangkat ini juga punya sisi positif jika dikelola dengan benar,” ujarnya.
Fungsi komunikasi antara orang tua dan anak juga menjadi pertimbangan. Dengan membawa gawai, orang tua dapat memantau keberadaan anaknya, terutama saat jam pulang sekolah atau dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, Ahmad Nuri menegaskan sekolah tetap memiliki kewenangan menerapkan sanksi apabila siswa melanggar aturan penggunaan gawai. Tata tertib internal sekolah menjadi instrumen pengendalian agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Ia berharap kebijakan pembatasan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan penegakan disiplin di lingkungan pendidikan.
“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diatur. Di Kota Serang, kami memilih jalan tengah: tidak melarang sepenuhnya, tetapi membatasi secara tegas,” katanya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











