Polisi Sebut Kasus Wasit Nasional Jual Istri di Aplikasi MiChat Tahap Penyelidikan

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO ID – Polres Metro Tangerang melakukan menyelidiki terkait laporan kasus dugaan suami yang berprofesi sebagai wasit sepakbola di liga nasional menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

 

Bacaan Lainnya

Kanit PPA AKP Suwito mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa para saksi termasuk pihak pelapor dan terlapor dari kasus tersebut yang disertai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan suaminya berinisial FR tersebut.

 

Dikatakan, pendalaman laporan dan pemeriksaan saksi itu akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

“Kami jelaskan bahwa benar Unit PPA Reskirm Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan polisi nomor 1521 tanggal 8 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang undang nomor 12 tahun 2022, proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap AKP Suwitodalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.

 

Suwito menyebutkan, bahwa korban berinisial SHP didampingi kuasa hukumnya sempat mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (28/1), untuk mempertanyakan kelanjutan kasus hukum yang dilaporkannya tersebut. Dia membantah bahwa pihaknya lamban menindaklanjuti laporan yang sudah masuk sejak Oktober 2025 tersebut.

 

Suwito menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dalam bentuk klarifikasi kepada sedikitnya 4 orang saksi mulai dari pelapor selaku korban, bibi dan kakak kandung korban hingga terlapor.

 

Pihaknya juga telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum pelapor dan terlapor dari RSUD Kabupaten Tangerang serta bukti elektronik yakni screenshot chat dari telepon genggam pelapor, yang dijadikan alat untuk transaksi pemesanan laki-laki hidung belang.

 

“Para saksi sudah kita mintai keterangan, hasil visum pun sudah kami dapatkan,” ujarnya.

 

Sebagai tindak lanjut, pihak unit PPA akan segera melalukan gelar perkara, untuk menaikkan tahapan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (*)

 

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait