DPRD Lebak Gelar PAW, Andika Resmi Gantikan Sudirman

Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari melantik Andika Septiana Saputra jadi anggota DPRD, Rabu 28 Januari 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Lebak Sisa Masa Jabatan 2024 – 2029 atas nama Andika Septian Putra, Rabu 28 Januari 2026.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, didampingi Wakil Ketua Yanto, dan Acep Dimyati ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Lebak dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Lebak atas nama Andika Septiana Saputra sebagai Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Lebak dari Partai Perindo, menggantikan Sudirman yang meninggal dunia beberapa pekan lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari berharap agar Andika Septiana Saputra segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif lalu.

“Saya ucapkan selamat bertugas, dan bisa cepat beradaptasi,” ucap Juwita.(*)

 

Pos terkait