TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi mengamankan seorang maling motor yang sebelumnya tertangkap warga di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pelaku berinisial SAR (25) terlibat kasus curanmor yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
“Pelaku diamankan warga di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan koordinasi antar-polsek, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan,” kata Rabiin, Senin 5 Desember 2025 dalam keterangannya kepada Wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial D yang kini berstatus DPO. Keduanya menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.
“Pelaku menggunakan kunci letter T saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Sementara pelaku SAR diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru sekitar enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Petugas saat ini masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Kapolsek. (*)










