Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Ilustrasi Penangkapan. Foto Istimewa

KARAWACI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Kedua pelaku berinisial BM dan RA.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, tak lama setelah laporan korban diterima polisi.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” kata Hadi, Senin 5 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, pada Minggu (4/1). Korban bernama Dede Wahyudi melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Mapolsek Karawaci.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi, polisi mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Di lokasi petugas mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pemetik dan joki. Saat ditangkap, keduanya sedang membongkar sepeda motor hasil curian,” jelas Hadi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit telepon genggam, tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini BM dan RA ditahan di Polsek Karawaci. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta warga menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.

“Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke polisi atau hubungi layanan 110,” tutupnya. (*)

Pos terkait