Kawanan Curanmor Roda Tiga Digulung Polisi di Kota Tangerang 

Kawanan Curanmor Roda Tiga Digulung Polisi di Kota Tangerang 
Barang bukti motor roda tiga diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap kawanan pencuri motor roda tiga (jenis Viar) yang belakangan ini meresahkan warga dan viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025.

Dua pelaku utama yang diringkus yaitu Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) nama samara yang berperan menjual motor hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga terlibat sebagai pembeli dan perantara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota terkait pencurian motor roda tiga di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, tim bergerak setelah menganalisa rekaman CCTV dan mengidentifikasi para pelaku.

“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ujar Kompol Awaludin.

Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yakni Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, dan Hendri, pemilik bengkel tempat motor curian disimpan.

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian), 2 unit motor Viar lainnya tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian), Uang sisa penjualan sebesar Rp435.000, Sebuah celana jeans milik pelaku.

Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut. (*)

Pos terkait