TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter di wilayah Kota Tangerang. 4 (empat) pelaku diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan oleh 2 (dua) polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polsek Tangerang mengamankan seorang tersangka bernama Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Tono ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 390 butir obat keras jenis Tramadol, 80 butir Hexymer, handphone digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu 24 Desember 2025.
Selain itu, Polsek Jatiuwung juga mengamankan tiga pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (29), AA (23), dan S (26). Polisi menyita barang bukti berupa 130 butir Tramadol, dua butir Hexymer, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras.
“Saat ini para pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan uji barang bukti ke BPOM Serang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Prapto.
Prapto menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan generasi muda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (*)










