SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, memberikan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pemberian sertifikat ini, atas perintah langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sebagai bentuk apresiasi, karena Kejagung RI sudah membangun Rumah Sakit Adhyaksa Banten, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan.
Sertifikat diberikan oleh Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang Febrianto didampingi Kabid Bina Kontruksi pada DPUPR Kabupaten Serang Devid Hermawan, di kantor Kejagung RI Jakarta, Jumat 21 November 2025.
Diketahui, sertifikat BGH ini adalah pengakuan resmi atas sebuah bangunan yang telah memenuhi standar kriteria lingkungan dan keberlanjutan, seperti efisiensi energi, air, dan pengelolaan sumber daya.
Tidak hanya itu, sertifikasi ini juga memiliki tiga tingkatan yakni Pratama, Madya, dan Utama yang bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang ramah lingkungan, efisien, dan sehat.
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang Febrianto mengatakan, pemberian sertifikat BGH ini sebagai bentuk apresiasi Pemkab Serang, ke Kejagung RI karena telah membangun gedung RS Adhyaksa yang sudah sesuai standar layak bangunan.
Tidak hanya itu, ada perintah juga langsung dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk memberikan sertifikat BGH karena Kejagung RI layak mendapatkannya.
“Alhamdulillah sertifikat BGH sudah kita berikan, setelah adanya perintah dari ibu bupati dan kita bergerak cepat. Karena, RS Adhyaksa menjadi salah satu di Indonesia yang mendapatkan sertifikat BGH dan tentu patut dicontoh,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Bina Kontruksi pada DPUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan mengatakan, setelah ada bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), pihaknya sudah menyampaikan bahwa Kejagung RI layak mendapatkan sertifikat BGH atas RS Adhyaksa yang dibangunnya mendapat predikat Madya.
Pasalnya, pihak Kejagung RI sudah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Kalau sudah mendapatkan PBG dan SLF, pihak Kejagung RI memohonkan ke kita untuk membuat sertifikat BGHnya. Sehingga, kita buatkan karena RS Adhyaksa layak mendapatkannya, sebab bangunan RS Adhyaksa ini salah satunya di Indonesia yang mendapat sertifikat BGH untuk tahap pelaksanaan,” katanya.
Dadan mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan sertifikat BGH salah satunya, mulai dari perencanaan awal ketika akan membangun gedung harus benar-benar rapih, dan sesuai DED nya serta fungsinya.
Apabila kontruksi bangunan tidak sesuai dengan desain awal, sertifikat BGH tidak bisa diterbitkan, dan RS Adhyaksa Banten selalu mengikuti arahan yang membuatnya kontruksi bangunan sesuai.
“Setiap arahan mereka selalu mengikuti, maka perlu diterbitkan sertifikat BGH karena sudah sesuai aturannya, tidak mudah bisa mendapatkan sertifikat ini karena prosesnya ketat dan diawasi. Mulai tahun depan, dan seterusnya bangunan yang luasannya mencapai 5.000 meter wajib punya sertifikat BGH sesuai ketentuan KemenPU,” ujarnya.
Selain RS Adhyaksa yang mendapatkannya, kata Dadan, akan ada dua bangunan lainnya di Kabupaten Serang yang akan diberikan sertifikat BGH, namun baru perencanaan kalau RS Adhyaksa sudah sampai pelaksanaan.
“Ada dua bangunan lagi yang akan mendapatkan sertifikat BGH ini, namun masih proses ya kalau sesuai sampai akhir bisa bisa dapat, kalau RS Adhyaksa dari sisi perencanaan dan pelaksanaan sudah sesuai maka diterbitkan sertifikat ini,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











