Pemkot Serang Minta PGN Turun Tangan Tertibkan Pedagang di Jalur Pipa Gas

Pemkot Serang Minta PGN Turun Tangan Tertibkan Pedagang di Jalur Pipa Gas
Pedagang yang beraktivitas di area jalur pipa gas kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang, Senin 27 Oktober 2025. Foto Aldi Alpian Indra/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa penanganan pedagang yang berjualan di atas jalur pipa gas Pasar Induk Rau sepenuhnya menjadi kewenangan Perusahaan Gas Negara (PGN). Pasalnya, area tersebut masuk dalam kategori objek vital nasional yang memiliki aturan hukum khusus terkait keselamatan dan keamanan.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan Pemkot sudah berulang kali memberikan peringatan kepada PGN untuk segera menertibkan pedagang di area tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah tiga kali memberikan himbauan kepada PGN untuk melakukan penertiban, karena lokasi itu merupakan objek vital. Sesuai peraturan perundang-undangan, siapapun yang mendirikan bangunan atau beraktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar hukum,” ujar Wahyu, Senin 27 Oktober 2025.

 

Menurut Wahyu, Pemkot Serang telah menempuh sejumlah langkah sesuai dengan batas kewenangannya. Selain menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas jalur pipa gas, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada PGN sebanyak tiga kali agar segera mengambil tindakan.

“Langkah dari pemerintah daerah sudah kami lakukan. Kami menyurati PGN secara resmi agar segera melakukan penertiban, karena ini wilayah kerja dan tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, apabila proses penertiban dilakukan, Pemkot Serang telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang agar tidak kehilangan tempat berusaha. Lokasi yang disiapkan berada di lantai satu area dalam Pasar Rau.

“Kita arahkan pedagang agar masuk ke area dalam pasar. Itu solusi terbaik karena masih dalam wilayah yang sama dan lebih aman,” jelasnya.

Namun, Wahyu juga menyebutkan bahwa sebagian pedagang sebelumnya menolak ditempatkan di lokasi tersebut dengan alasan fasilitas belum memadai. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk melakukan penataan ulang agar area relokasi bisa segera difungsikan.

Kendati sudah tiga kali bersurat, Wahyu mengaku hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PGN terkait rencana penertiban tersebut. Pihaknya berharap PGN segera turun tangan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas di area berbahaya tersebut.

“Kami sudah tiga kali mengirim surat, tapi belum ada balasan atau tindak lanjut dari PGN. Karena itu, kami berharap mereka segera merespons, mengingat kawasan itu rawan dan berisiko tinggi,” ucapnya.

Wahyu menegaskan, Pemkot Serang siap mendukung langkah penertiban sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan masyarakat. “Kami tidak ingin ada kejadian yang membahayakan. Ini persoalan keselamatan publik, jadi harus ditangani secara serius dan bersama-sama,” pungkasnya. (*)

Pos terkait