10 Aset Kota Serang Tidak Akan Diserahkan Pemkab

: Aset, Kabupaten Serang, Kota Serang, Pemkot Serang, Pemkab Serang, Polemik Aset, Sengketa Aset

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini masih mempertahankan 10 aset yang berada di wilayah Kota Serang dan tidak akan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat fasilitasi supervisi dan asistensi penyelesaian sengketa aset daerah otonom hasil pemekaran (DOHP) yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

Kesepuluh aset tersebut yakni Pendopo Bupati Serang, RSUD Kabupaten Serang, Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Rumah Dinas Wakil Bupati Serang, BPBD dan Satpol PP Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Dishub Kabupaten Serang, PMI UDD Kabupaten Serang, serta TPU RSUD Sayar.

Aset-aset tersebut dinilai masih digunakan untuk pelayanan publik dan operasional Pemerintah Kabupaten Serang sehingga belum dapat dialihkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo menanggapi terhadap 10 aset yang tidak akan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut melalui tim teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Menurut Subagyo, tim teknis tersebut melibatkan Dirjen Otda, Dirjen Keuangan Daerah, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN serta tenaga ahli hukum tata negara. “Pembahasannya nanti fokus pada penafsiran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, khususnya terkait kalimat ‘sebagian aset’,” katanya, Senin 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hingga kini perbedaan penafsiran aturan masih menjadi alasan utama belum diserahkannya aset oleh Pemkab Serang. Pemkab Serang menilai frasa “sebagian aset” berarti tidak semua aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan.

Sementara Pemkot Serang memiliki pandangan berbeda. Menurut Subagyo, saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang diundangkan pada 10 Agustus 2007, seluruh aset masih tercatat sebagai milik Kabupaten Serang.

“Karena itu aset yang berada di wilayah Kota Serang merupakan sebagian dari seluruh aset Kabupaten Serang. Jadi menurut kami seluruh aset yang berada di Kota Serang wajib diserahkan,” jelasnya.

Ia juga menyebut penafsiran tersebut pernah diperkuat oleh surat balasan Dirjen Otda Kemendagri pada 2008 yang mengacu pada Permendagri Nomor 42 Tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan.

Subagyo mengatakan, untuk tindak lanjut pembahasan sengketa aset tersebut, Pemkot Serang masih menunggu undangan resmi dari Kemendagri melalui Dirjen Otda. Nantinya pembahasan juga akan dihadiri langsung oleh kepala daerah, yakni Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Wali Kota Serang. “Keputusan finalnya nanti menunggu putusan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah atau DPOD,” tandasnya. (*)

 

Pos terkait