TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang ke lima kasus dugaan pencurian data perusahaan pembuat animasi kreatif, Senin, 6 Oktober 2025. Dijadwalkan agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Suhendro kali ini yaitu pembacaan tuntutan.
Diketahui, Direksi sebuah perusahaan animasi kreatif, Studio SHOH Entertaiment melaporkan pimpinan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, yaitu Studio Savana.
Pasalnya, dua pemimpin Studio Savana yang menjadi terdakwa kasus tersebut dinilai melakukan penyalinan data pekerjaan, karyawan, hingga data laporan keuangan dari Studio SHOH Entertaiment.
“Kami menuntut Studio Savana karena telah mengakses data-data perusahaan berupa data rencana jangka panjang, proyek pekerjaan, serta sejumlah aset gambar dan video yang mana milik SHOH Entertaiment,” ujar Maulana kepada selaku karyawan Studio SHOH Entertaiment, yang menjadi saksi dalam agenda persidangan yang digelar belum lama ini.
Maulana menjelaskan, dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Chihoon Lee yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan seorang WNI bernama Tirza Angelica merupakan mantan petinggi dari perusahaan Studio SHOH Entertaiment.
Namun demikian, di tengah perjalanan, para terdakwa mendirikan perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama. Kedua terdakwa melakukan penyalinan data-data milik Studio SHOH Entertaiment, tempat bekerja mereka sebelumnya.
Adapun dokumen rahasia milik perusahaan yang kerap membuat video animasi untuk rumah produksi film berskala internasional seperti Disney itu dicatut oleh ke dua terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari sampai Mei 2022 silam.
“Sebenernya pelapor sama para terdakwa ini dulu temenan, karena mereka sama-sama karyawan dan juga direksi SHOH Entertaiment,” kata Maulana.
“Tapi dua terdakwa ini ternyata diam-diam bikin perusahaan baru bernama Studio Savana dan data-datanya ambil dari kantor kami, padahal mereka sudah resign atau keluar,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para karyawan SHOH Entertaiment pun berharap para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang dirasa sangat merugikan perusahaan. (*)











