WP Menunggak Dapat Hadiah Bebas Denda

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bulan ini, Wajib Pajak (WP) yang telah menunggak mendapatkan hadiah bebas denda, yang berarti mereka hanya membayarkan pokok pajaknya saja.

Hadiah ini ada, melalui program baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang dengan nama September ceria, yang berlaku dari 5 September sampai akhir Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, adanya program September ceria ini dalam rangka, menyambut hari jadi Kabupaten Serang ke 499 pada 8 Oktober mendatang.

Sehingga, diadakan penghapusan denda pajak bagi WP yang menunggak pembayaran pajaknya, maka sekarang mereka hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

“Menyambut hari jadi Kabupaten Serang, kami adakan program September ceria penghapusan denda administrasi WP yang menunggak pajak. Sehingga, dapat memudahkan WP karena hanya perlu bayar pokok pajaknya saja,” katanya, Kamis 25 September 2025.

Nizam mengatakan, penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak dan batasnya hanya sampai akhir Oktober 2025, namun untuk PBB berlaku untuk ketetapan 2024, sedangkan untuk PDL sampai dengan ketetapan Juni 2025.

Sejak dimulainya program ini, sudah ada beberapa WP yang menunggak pajak telah membayarkan pajaknya, namun jumlahnya yang sudah bayar belum dapat dikalkulasikan semua.

“Setelah selesai program ini, baru kita hitung berapa banyak yang kita dapatkan. Intinya, kami ingin meringankan WP baik pengusaha maupun masyarakat, yang punya hutang dan ada denda itu supaya tidak terbebani,” ujarnya.

Dikatakan Nizam, masih sekarang masih ada WP yang memiliki tunggakan pajaknya baik pajak PBB maupun pajak daerah lainnya, diharapkan bisa segera membayarkannya tanpa perlu memikirkan dendanya.

Apabila program penghapusan denda pajak ini, dirasa potensi penerimaannya cukup tinggi, akan ada perpanjangan waktu yang bakal diberikannya.

“Semoga para WP dapat antusias menyambut program ini, supaya bisa kita perpanjang waktu penghapusan dendanya jika efektif. Penghapusan denda pajak ini, setiap tahunnya diadakan supaya dapat merangsang WP untuk mau membayarkan pajaknya,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

 

Pos terkait