RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berjalan efektif. Ruang rokok yang dibangun terkesan mubazir, bahkan hampir sebagian kantor OPD Kabupaten Lebak tidak atau belum memiliki ruang khusus untuk merokok.
Pantauan BantenEkspres, ruang merokok yang berada di gedung DPRD Lebak, justru beralih fungsi untuk penyimpanan barang. Dan beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan sama sekali tidak mempunyai ruang khusus merokok.
“Iya, saya ngga tahu kenapa perda KTR ini implementasinya belum terlihat, silahkan tanya ke Dinas Kesehatan, karena liding sektornya berada di Dinas tersebut,” kata Wiwin Budiarti, kepala bagian (Kabag) Hukum pemkab Lebak, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 22 September 2025.
Bahkan, kata Wiwin, satuan tugas (Satgas) sudah terbentuk, hingga masing-masing kecamatan.
“Yang saya tahu Satgas Perda KTR ini sudah terbentuk hingga kecamatan,” ujarnya.(*)











