Keselamatan Penerbangan, Pemkot Kolaborasi dengan Otoritas Bandara

BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG–Pemkot Tangerang siap berkolaborasi dengan otoritas Bandara Soekarno-Hatta untuk menjaga keselamatan penerbangan. Bahkan Pemkot Tangerang sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2004 tentang larangan menaikkan layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Serta Perda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, No. 8 Tahun 2018. Komitmen ini semakin diperkuat usai menggelar pertemuan dengan Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, Pemprov Banten PT Angkasa Pura II, dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Keselamatan Operasional Penerbangan, digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (17/09/2025).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang Sachrudin, menyampaikan telah melakukan langkah antisipasi melalui dukungan regulasi dan pengawasan di lapangan. Salah satunya melalui dua peraturan daerah yang terkait langsung dengan upaya menjaga keselamatan penerbangan. Kata Sachrudin keselamatan penerbangan harus diselesaikan bersama.

“Terutama larangan bermain layang-layang di sekitar bandara yang jelas membahayakan penerbangan. Pemkot Tangerang mendukung penuh langkah antisipasi ini,” ungkapnya. Wali kota, juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan kontribusi nyata dari pihak bandara kepada masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
 

“Komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah, bandara, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan penerbangan demi keselamatan kita semua,” tutur Sachrudin.

 
Sementara itu Gubernur Banten Andra Soni, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas bandara dalam mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan pesawat maupun penumpang.
 

“Kita memiliki satu kesepahaman, keselamatan penumpang pesawat menjadi tanggung jawab bersama. Memang otoritas bandara memiliki mandat utama, tetapi dukungan pemerintah daerah, baik kota maupun Kabupaten Tangerang, sangat diperlukan,” kata Andra.

“Terutama dalam pencegahan gangguan seperti balon udara, layang-layang, dan penggunaan drone tanpa izin,” lanjutnya. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya sosialisasi masif kepada masyarakat, penetapan wilayah rawan gangguan, serta pembentukan forum khusus penanganan keselamatan penerbangan.
 

“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan antara Pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang dan pihak bandara secara lebih rinci terkait langkah yang akan dilakukan, seperti sosialisasi dan pembentukan forum,” tambahnya. (adv)

Pos terkait