LEGOK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pasca gerebek pos pantau dan razia truk tambang di perbatasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Bogor bertemu. Keduanya sepakat sinergitas penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Salah satu poin penting, jam operasional truk tambang disamakan di Bogor dan di Kabupaten Tangerang. Yakni, dimulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan, ada perbedaan jam operasional di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang sehingga sering terjadi kemacetan di Parung Panjang.
“Kami sepakat penguatan aturan pembatasan jam operasional di daerah masing-masing. Kabar baiknya, Kabupaten Tangerang Bogor akan menyelaraskan dengan jam operasional kita,” jelasnya, Kamis, 18 September 2025.
Jainudin menyatakan, hasil pertemuan menguatkan komitmen penegakan jam operasional truk angkutan tanah, pasir dan batu. Nantinya, pos pantau akan dikurangi dari 14 pos menjadi 6 pos untuk menguatkan pengawasan.
“Kita fokus ke 6 pos pantau untuk pengetatan penegakan truk tambang. Kami fokuskan ke akses jalan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor,” jelasnya. (*)











