Spesialis Congkel Jendela Dibekuk Polsek Kronjo

Eris Setiawan, tersangka. Foto: Dokumentasi Polsek Kronjo

KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di Kampung Bojong, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diketahui bernama Eris Setiawan, usia 34, adalah seorang pengamen yang nekat membobol rumah warga dan mencuri 4 ponsel.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang KBP Andi M Indra Waspada, melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB, Senin, 8 September 2025.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban Samsudin, melalui jendela yang tidak terkunci. Lalu mengambil empat unit HP dari dalam kamar. Setelah itu, pelaku keluar rumah melalui jendela yang sama,” tutur I
AKP I Nyoman Nariana, melalui keterangannya, Selasa, 9 September 2025.

Namun, lanjutnya, aksi pelaku dipergoki warga yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian menegur pelaku, hingga akhirnya pelaku mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga.

“Dari tangan pelaku, diamankan 3 unit HP yang disembunyikan dalam tas pinggang serta satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 1 unit HP merk VIVO, 1 unit Realme, 1 unit Tecno, tas pinggang hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Pos terkait