Pelarangan Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor Pribadi Kapolresta Tangerang Galakan Edukasi dan Tilang

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat Forkompinda di GSG, Puspemkab Tangerang. foto: asep/bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, dasar hukum larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Salah satu aturan hukum berkendara adalah mewajibkan pengendara memiliki surat izin mengemudi atau SIM,” katanya kepada bantenekspres.co.id, Selasa, 9 September 2025.

Bacaan Lainnya

Lanjut Indra, pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebagai syarat utama. Tak cuman itu, pengendara juga sudah cukup umur atau berusia minimal 17 tahun.

“Bukan cuman sudah cukup umur, untuk bisa mendapatkan SIM juga harus melalui serangkaian tes. Selain itu, secara psikologis anak belum cukup umur cenderung tidak stabil,” ujarnya.

Indra memaparkan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Dalam Surat Edaran Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir.

Lanjut Indra, surat edaran larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar akan diperbarui atau digencarkan kembali setelah adanya kesepakatan pada Rapat Koordinasi antara Forkopimda Kabupaten Tangerang dengan para kepala sekolah, Senin, 8 September 2025.

“Larangan ini semata aturan, atau penegakkan hukum. Namun ini adalah langkah untuk menyelematkan pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Indra menjelaskan, akan meningkatkan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas. Tidak hanya itu, langkah penegakkan hukum atau tilang juga akan digencarkan karena anak di bawah umur mengemudikan kendaraan secara aturan dilarang.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dalam rentang waktu Januari hingga September 2025. Dia membeberkan, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 25 kejadian. Dengan luka ringan 21 orang, luka berat 2 orang, dan meninggal 1 orang.

“Kami akan tingkatkan kampanye keselamatan dan tertib lalu lintas. Edukasi dan juga langkah penegakkan hukum untuk meningkatkan kesadaran khususnya para pelajar,” tegasnya.

Indra mengajak semua elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah, dewan guru, para orang tua, untuk menjaga anak-anaknya yang belum cukup umur agar dilarang mengendarai kendaraan bermotor.(*)

 

 

Pos terkait