TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sekertaris Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kosasih mendesak pemilik proyek bangunan tujuh lantai milik PT Antar Mitra Sembada (AMS) di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, segera melakukan revisi izin sebelum bangunan tersebut dipergunakan.
Dia menyebut, bahwa bangunan tersebut melanggar aturan salah satunya Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam Perwal tersebut tertuang bahwa sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari merupakan zona perdagangan jasa dan perkantoran, tidak diperbolehkan untuk adanya workshop pergudangan.
“PT AMS ini punya izin, hanya perkantoran tidak. Kita ketahui juga bangunan itu diperuntukan perkantoran dan pergudangan,” kata Kosasih saat ditemui pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Rekomendasi DPRD bukan hanya membongkar bangunan pos Satpam dan Gardu listrik saja, tapi kita minta pemilik merevisi izinnya,” tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menuturkan, perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangerang memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan efisien. Menurut Kosasih, perlunya sinergitas antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus diperkuat. Ego sektoral perlu dikesampingkan demi terciptanya pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi.
“Peran birokrasi ini sangat penting, dan kita juga harus mengesampingkan ego sektoral antar SKPD. Misalnya dari dinas perizinan, semuanya saling terkait satu sama lain,” ujarnya.
“Jadi kalaupun memang adanya ketidaktahuan dari pihak investor dinas terkait perlu memberi informasi,” sambungnya.
Dia menyebut, DPRD sangat mendukung kehadiran investor di Kota Tangerang, asalkan investor menaati seluruh peraturan yang berlaku.
“Kami ingin Kota Tangerang terus maju, kami ingin Kota Tangerang menjadi tempat yang nyaman bagi investor, namun tetap semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dia mengapresiasi para investor yang telah berkontribusi memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan daerah.
Meski demikian, pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata ruang. Menurutnya, apabila terjadi indikasi ketidaksesuaian perizinan atau tata ruang, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melakukan pengawasan demi kepentingan masyarakat, terutama potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Dengan menaati aturan yang berlaku kita dapat mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” tandasnya
Sebelumnya, proyek bangunan milik PT AMS tersebut disegel Satpol PP lantaran melanggar aturan RDTR. Bangunan tersebut juga terindikasi akan dipergunakan sebagai gudang farmasi. Dimana dalam dokumen persetujuan gedung (PBG) gedung tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai perkantoran.
”Ada indikasi juga dalam PBG-nya gedung itu izin penggunaanya buat kantor bukan buat gudang. Artinya ini juga melanggar,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz











