100 Hektare Lahan di Kasemen Dikembangkan Jadi Kawasan Industri, Investor Asing Tangani Proyek

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B. Muhsinun saat diwawancarai di halaman Puspemkot Serang, Rabu 20 Agustus 2025.Foto: Aldi Alpian Indra/Bantenekspres.co.id

CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang kembali kedatangan investasi besar. Sebidang lahan sekitar 100 hektare di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, tengah diproses untuk dijadikan kawasan industri baru. Saat ini, lahan tersebut sudah memasuki tahap cut and fill atau pengerasan tanah.

Pengelolaan kawasan dilakukan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI). Perusahaan ini akan membagi area menjadi beberapa kavling yang siap dipasarkan, dengan konsep serupa kawasan industri Cikande Modern.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B. Muhsinun, mengatakan proyek ini masuk kategori investasi besar yang hadir di Kota Serang pada tahun ini. Ia menegaskan, seluruh perizinan diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat lantaran berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

“Itu punya PT JDI, jadi mengelola kawasan industri, ada 100 sekian hektare, untuk dibuat semacam kawasan industri yang nantinya di kavling-kavling dan dijual, sama seperti kawasan modern Cikande kurang lebih,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025.

Menurut Ritadi, lahan kavling industri tersebut nantinya sudah dilengkapi fasilitas dasar. Beberapa kebutuhan seperti listrik dan pendingin udara telah dipersiapkan agar pembeli kawasan bisa langsung memanfaatkannya.

“Nanti mereka menjual peruntukkannya, tapi sudah difasilitasi listrik, dan AC. Intinya mereka itu jual kawasan dulu, baru nanti siapa yang akan membeli dan investasi di sana,” ucap Ritadi.

Ia menjelaskan, proses perizinan PT JDI dilakukan sepenuhnya di tingkat pusat, mulai dari kelompok kerja penanaman modal asing (KLPI PMA), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), hingga penerbitan nomor izin berusaha (NIB).

“Jadi nanti izin dasarnya di sini sudah diterbitkan oleh mereka. Nanti tinggal mengurus perizinan lainnya, misal PBB dan lainnya. Tapi izin dasar dan pokoknya sudah,” ujarnya.

Ritadi memastikan pembangunan kawasan industri tersebut telah sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Ia berharap proyek ini menjadi pemicu hadirnya investor-investor lain ke daerah.

“Iya betul, sesuai RTRW. Jadi nanti mereka (PT JDI) akan menjual kawasan spesifikasi industri, apakah nanti pengolahan ikan, dan industri menengah atas lainnya. Mudah-mudahan nanti diikuti investor lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait