Dituding Pelaku Pelecehan Seksual, Dindik Kota Tangerang Sebut Wakasek SMPN 23 Akan Laporkan Balik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin. Foto: Abdul Aziz/bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin menyikapi adanya kasus dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Wakil kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 Kota Tangerang.

Jamaludin mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berinisial SY yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasek di SMPN 23 Kota Tangerang saat ini ditugaskan di Kantor Dinas Pendidikan. Pihaknya menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, berdasarkan keterangan SY, bahwa anak buahnya tersebut tidak mengakui perbuatannya. SY merasa difitnah oleh orang tua siswa tersebut. SY juga tidak terima orang tua siswa tersebut sampai memviralkan di media sosial Instagram melalui akun @brorodm.

“Kita tunggu saja, karena yang salah siapa dan yang benar siapa,” ungkap Jamaludin saat ditemui wartawan, Selasa, 13 Agustus 2025.

Jamaludin menyampaikan, pihaknya juga telah menanyakan ihwal kasus Asusila tersebut kepada SY yang merupakan guru mata pelajaran Matematika. Namun SY tidak mengakuinya. Malah anak buahnya tersebut merasa dirinya tercemar lantaran dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap siswanya. Oleh karenanya, anak buahnya tersebut akan melaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

“Gurunya (SY) sudah saya tanya segala macam bahwa dia tidak merasa dan sebagainya. Informasinya baru sepihak ya. Jadi katanya ada pelecehan, kami juga tidak mendalami,” kata Jamal.

“Maka itu dia (SY) akan melaporkan balik ke Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Dikatakan Jamal sapaan akrabnya, meski SY tidak mengakui tudingan dugaan kasus penyimpangan seksual terhadap siswanya dan telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pendidikan menyerahkan kasus ini dalam proses hukum yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

“Karena ini dalam proses hukum, sedang ditangani kepolisian jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

“Karena tanahnya sudah di kepolisian berarti bukan kewenangan Dinas Pendidikan. Ya silakan, nanti dibuktikan di kepolisian,” ujarnya.

Ditanya apakah pihak Inspektorat Kota Tangerang telah menangani kasus tersebut, Jamal menandaskan, meski SY PNS di lingkup Pemkot Tangerang, pihaknya terlebih dahulu menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Sudan ke Inspektorat, tapi karena sudah di kepolisian harus di polisi dulu, kita hargai dari pihak yang berwajib dulu,” tegasnya lagi.

‘Nanti ketika sudah terbukti atau bersalah, baru prosesnya kepegawaiannya. Jadi kita tunggu aja dulu di kepolisian seperti apa. Kita tunggu. Sabar,” tandasnya.(*)

Pos terkait