Pemkot Tangerang Sasar Pedagang Pasar Anyar Fasilitasi NIB

Stan layanan pendaftaran NIB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diserbu para pedagang Pasar Anyar Tangerang, Jumat, 9 Agustus 2025. Foto : Abdul Aziz.BANTENEKSPRES.CO.ID

TANGERANG,BENTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memasifkan sosialisasi program layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) khususnya bagi pelaku UMKM guna memberikan legalitas usaha dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Kali ini DPMPTSP menyasar pelaku UMKM di lingkungan Pasar Anyar dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan bank bjb guna memberikan kemudahan kepada pelaku usaha baik bantuan permodalan maupun perlindungan sosial.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, pihaknya menghadirkan layanan program NIB Merdeka secara gratis untuk pelaku UMKM di lingkungan Pasar Anyar Tangerang. Hal itu untuk memberikan hak legalitas kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Pihaknya juga melibatkan bank bjb dan BPJamsostek. Melalui bjb pelaku UMKM agar dapat diberikan kemudahan fasilitas permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sedangkan BPJasmsostek akan memberikan fasilitas perlindungan sosial.

“Dengan memiliki NIB mereka bisa mengakses berbagai program salah satunya bantuan permodalan melalui program KUR hingga pelatihan dari pemerintah, kemudian melalui BPJS Ketenagakerjaan pelaku UMKM bisa mendapatkan perlindungan sosial supaya mereka dalam menjalankan usahanya tenang nyaman, ” kata Sachrudin saat ditemui di lantai 1 Selasar Pasar Anyar, Jumat 9 Agustus 2025.

Dia menyampaikan, syarat mendaftar untuk mendapatkan NIB para pedagang sangat mudah, hanya menyiapkan fotocopy KTP, NPWP jika ada, menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi dan email serta menginformasikan tentang jenis usahanya.

“Syaratnya gampang, siapkan KTP dan lainnya nanti dibantu operator mendaftar secara online melalui aplikasi ODS (Online Single Submission), tunggu beberapa menit saja,” ujar Sachrudin.

Kepala DPMPTSP, Sugiharto Achmad Bagdja menambahkan, program layanan NIB ini ditujukan bagi para pelaku UMKM. Kali ini pihaknya menyasar pedagang di lingkungan Pasar Anyar lantaran masih banyak yang belum memiliki NIB. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan legalitas usaha dan pemberdayaan ekonomi lokal.

“Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kita harapkan seluruh pelaku usaha kecil khususnya di Kota Tangerang bisa mendapatkan legalitas usaha yang sah. Daftarnya tidak sulit cukup siapkan KTP dan nomor kontak hape minimal itu. Kita permudah,” kata Sugiharto.

Menurut dia, layanan NIB ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam mewujudkan ekosistem usaha yang inklusif, berdaya saing, dan terintegrasi secara digital.(*)

Pos terkait