RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan, penguatan pengawasan, edukasi kepada perusahaan, hingga kolaborasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan pembayaran retribusi oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA). Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan.
Rully Chaerullyanto, Sekretaris Disnaker Lebak mengatakan, capaian retribusi RPTKA Perpanjangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang baik dan terus mengalami peningkatan, sehingga melampaui target yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun 2023 realisasi mencapai Rp565 juta, tahun 2024 meningkat menjadi Rp908 juta, dan pada 2025 kembali naik menjadi Rp967 juta,” kata Rully Chaerullyanto kepada wartawan, Minggu 1 Juni 2026.
Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut menjadi indikator bahwa kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi semakin baik dan meningkat.
“Retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Karena itu kami terus melakukan berbagai langkah strategis agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada dunia usaha,” ujarnya.
Dikatakan Rully, tahun 2026 ini, Disnaker Lebak menargetkan jumlah TKA yang melakukan pengesahan RPTKA Perpanjangan sebanyak 50 orang dengan proyeksi penerimaan retribusi mencapai Rp987 juta. Target tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan fiskal daerah.
“Tahun ini, target kami tetapkan sebesar Rp987 juta. Targetan ini dinilai realistis jika melihat tren pertumbuhan penerimaan beberapa tahun terakhir serta potensi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai bahkan berpeluang terlampaui apabila seluruh perusahaan melaksanakan kewajibannya tepat waktu,” ungkapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Disnaker Lebak telah menyusun sejumlah rencana aksi yang akan dijalankan secara berkelanjutan. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan perpanjangan RPTKA, pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran, verifikasi rutin terhadap perusahaan pengguna TKA, serta sosialisasi intensif mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran retribusi.
“Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami juga terus melakukan edukasi kepada perusahaan agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pembayaran retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan,” ucapnya.(*)
Reporter : A Fadilah










