Dia menuturkan, kebijakan Pemkot Tangerang dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang merupakan pekerja rentan termasuk warga yang memiliki tunggakan iuran BPJS lantaran terkena PHK. ”Kalau yang kena PHK harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW tuk memperbaharui status pekerjaan,” ungkapnya.
Kemal yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kebijakan Pemkot Tangerang ini sebagai pemenuhan layanan dasar pada bidang kesehatan bagi warga pekerja rentan.
”Langkah ini selain membuat masyarakat tak lagi kesulitan berobat baik di Puskesmas maupun di RSU. DIharapkan peningkatan mutu pelayanan juga secara maksimal, khususnya kepada warga yang tidak mampu,” tandasnya
Anggota Komisi II ini juga mendorong pihak Puskesmas maupun RSUD untuk menyosialiasikan layanan kesehatan gratis ini bagi keluarga ekonomi rendah agar kebijakan pemenuhan layanan kesehatan ini dapat dimanfaatkan bagi warga tidak mampu secara ekonomi.










