Tak Dibagi Uang, Adik Bunuh Kakak, Uang Hasil Gadai Rumah Warisan

Kakak
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Rizkyadi Saputro (tiga kiri) dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi (tiga kanan) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Di tempat yang sama, Ka­subdit Biologi Serologi atau DNA Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik me­ngatakan, sesuai petunjuk dan arahan Kapolri, bahwa penyidikan tindak pidana itu harus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

”Polres Tangsel setelah mela­kukan penyidikan dan koor­dinasi dengan forensik me­nemukan barang bukti. Dan barang bukti ini diperiksakan di laboratorium Forensik Pus­labfor di Sentul, Jawa Barat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Irfan menambahkan, barnag bukti yang dikirim Polres Tang­sel berupa 1 senjata tajam celurit milik tersangka, barang bukti pakaian dan barang-barang milik korban yang terdapat darah korban.

”Hasil pemeriksaan darah yang ada di celurit cocok dengan koban yang ada di pakaian korban dan barang-barang milik korban. Jadi alat senjata tajam yang digunakan pelaku itu yang digunakan pelaku karena memiliki keco­cokan antara darah yang ada di celurit dengan darah korban yang ada dipakaian korban,” tutupnya. (bud)

Pos terkait