Victor mengungkapkan, tersangka juga menerangkan bahwa kakak-kakaknya kerap kali berucap dengan kata-kata yang menurut rersangka merendahkan harga dirinya. Terutama ucapan yang dilontarkan oleh korban yang merupakan kakak pelaku.
Kekesalan tersangka memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.
”Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Sat Tahti Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama-la
manya 20 tahun.
Victor mengaku, Polres pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganva.











