Tak Dibagi Uang, Adik Bunuh Kakak, Uang Hasil Gadai Rumah Warisan

Kakak
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Rizkyadi Saputro (tiga kiri) dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi (tiga kanan) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Victor mengungkapkan, ter­sangka juga menerangkan bahwa kakak-kakaknya kerap kali berucap dengan kata-kata yang menurut rersangka me­rendahkan harga dirinya. Te­rutama ucapan yang dilon­tarkan oleh korban yang me­rupakan kakak pelaku.

Kekesalan tersangka me­mun­cak hingga merencanakan pembunuhan terhadap kor­ban.

Bacaan Lainnya

”Tersangka kini telah ditetap­kan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Sat Tahti Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Untuk mempertanggung­jawabkan perbuatakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hi­dup atau penjara selama-la­
manya 20 tahun.

Victor mengaku, Polres pi­haknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profe­sional untuk memberikan ke­adilan bagi korban dan ke­luarganva.

Pos terkait