Lanjut dia, desa yang telah menyelenggarakan Musdesus harus segera mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya ke Dinkop untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
“Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyelesaian akta notaris koperasi pada 345 desa dan kelurahan di Lebak diharapkan selesai pada akhir Juni 2025.
“Karena tanggal 12 Juli 2025, se Indonesia harus sudah launching Koperasi dengan notarisnya,” tutur Imam.
Rudi, ketua BPD Desa Rangkasbitung Timur mengaku, Desa Rangkasbitung Timur memang belum melaksanakan Musdesus, karena baru akan dilaksanakan di pertengahan pekan ini.
“Rencananya Musdesus akan digelar Kamis tanggal 15 Mei 2025,” ucap Rudi.(fad)











