Uang Palsu, Nakorba hingga HP Dimusnahkan

Uang Palsu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahka barang bukti hasil tindak pidana umum, mulai dari uang palsu hingga narkoba. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan paket narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis. Serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang berasal dari puluhan perkara pidana sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam dan pelanggaran undang-undang kesehatan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Rincinya, lebih dari 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dari perkara HARUN dan ALAM NUR SALIM. Lalu, ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari berbagai perkara pencurian, penganiyaan, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti pendukung lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah unit telepon genggam. Telepon dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan las besi dan palu.

Pos terkait