SERANG — Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengungkapkan, semua aspirasi dari masyarakat yang masuk lewat anggota dewan, yang berkaitan dengan DPUPR Kabupaten Serang terpaksa harus ditunda.
Pasalnya, ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, membuat anggaran pembangunan di DPUPR Kabupaten Serang terpaksa harus dipangkas hingga Rp190 miliar.
“Karena dampak dari Inpres kita tahan dulu, tapi kita nanti lihat skala prioritasnya mana yang bisa dilakukan, dan mana yang bisa ditunda sampai 2026. Kalau harus dikerjakan semua, anggaran untuk pengerjaannya tidak ada karena terkena efisiensi anggaran,” katanya kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Selasa (29/4).
BACA JUGA: Penghentian Pembangunan Puspemkab Serang Hanya Tahun ini
Bahrul Ulum mengatakan, Inpres ini sifatnya wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah se Indonesia, khusus di Kabupaten Serang ada beberapa item yang terkena efisiensi anggaran ini.