Nurhimawan menambahkan, perusahaan PT EPP yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
Sementara peran Kepala DLH Kota Tangsel Wahyuno Lukman (WL), Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM) untuk memenangkan tender proyek tersebut.
“Dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan saudara SYM (Sukron Yuliadi Mufti-red),” katanya.
Wahyunoto dan Sukron diduga telah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tujuannya, agar PT EPP dapat memiliki KBLI pengelolaan sampah sendiri. Untuk mengkondisikan pemenangan PT EPP, Wahyunoto dan Sukron lantas mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). “CV BSIR ini sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah karena, PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.











