“Banyak kasus pekerja kita yang justru menjadi korban dugaan TPPO ataupun yang biasa disebut Scamming,” sambungnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui prosedur resmi dan legal, baik melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) maupun jalur yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik perekrutan kerja mencurigakan. Kenapa tiga negara itu tidak boleh dijadikan tempat bekerja ?, karena Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran, dan larangan ini melanjutkan imbauan dari pak Menteri,” ungkapnya.
BACA JUGA: Terkait Aksi Mogok Kerja Karyawan, PT GMT Penuhi Tuntutan Buruh
Lanjut dia, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam merencanakan kerja ke luar negeri, serta mencari informasi dari sumber resmi seperti Disnaker atau BP2MI untuk menghindari penipuan dan risiko yang tidak diinginkan.
“Kalau mau kerja keluar negeri, sebaiknya konsultasi dulu kesini ke Disnaker, nanti kita arahkan dan cari yang layak atau yang terbaik,” Tuturnya.











