KPU Provinsi Banten Serahkan Sisa Hibah Rp149 Miliar

KPU Banten
Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan. (Doc. KPU Provinsi Banten)

Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per 8 November 2023.

Juga sesuai Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Semoga sinergitas antara KPU Provinsi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum mendatang. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam undang-undang,” jelasnya.

Pos terkait