KPU Provinsi Banten Serahkan Sisa Hibah Rp149 Miliar

KPU Banten
Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan. (Doc. KPU Provinsi Banten)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp149,38 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, pihaknya telah mengembalikan sekitar 30 persen sisa dana hibah atau sekitar Rp149,38 miliar dari total yang diterima Rp499,17 miliar melalui RKUD Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

“KPU Banten melalui RKUD Provinsi Banten telah mengembalikan sebesar Rp. 149.384.281.340,00 atau 30% dari total anggaran Hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp499.179.264.000,00,” katanya, Minggu (13/4).

Ia menjelaskan, sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

BACA JUGA: Silpa KPU Banten Tak Bisa Diberikan ke KPU Serang

“Dengan adanya pengembalian ini KPU Provinsi Banten menegaskan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik,” ujarnya.

Pos terkait