Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, tanah di SDN Kuranji tersebut sebelumnya milik Ahmad bin Sanid tahun 1977, kemudian dibangun sebuah sekolah oleh pemerintah Kabupaten Serang yang saat ini dikenal SD Kuranji.
“Tidak tahun menahu muncul surat hibah tahun 1984 yang membuat oknum kepala desa yang dihibahkan ke pemkab, yang hibahnya itu cacat hukum tidak benar,” tuturnya.
Sehingga pada tahun 2023 pihak ahli waris merasa tidak terima dan langsung melakukan proses hukum dengan menyegel gerbang masuk SD Kuranji.
“Penyegelan ini agar pihak pemkot bereaksi namun walikota yang lama sebelum yang sekarang itu tidak peduli apapun,” tutupnya.(ald)











