Ahli Waris Sepakat Hibah ke Pemkot Serang, Budi Rustandi Buka Segel SDN Kuranji

Budi Rustandi
PEMBONGKARAN: Pembongkaran Penyegelan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang berada di SDN Kuranji, Kota Serang, Selasa (4/2). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, tanah di SDN Kuranji tersebut sebelumnya milik Ahmad bin Sanid tahun 1977, kemudian dibangun sebuah sekolah oleh pemerintah Kabupaten Serang yang saat ini dikenal SD Kuranji.

“Tidak tahun menahu muncul surat hibah tahun 1984 yang membuat oknum kepala desa yang dihibahkan ke pemkab, yang hibahnya itu cacat hukum tidak benar,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga pada tahun 2023 pihak ahli waris merasa tidak terima dan langsung melakukan proses hukum dengan menyegel gerbang masuk SD Kuranji.

“Penyegelan ini agar pihak pemkot bereaksi namun walikota yang lama sebelum yang sekarang itu tidak peduli apapun,” tutupnya.(ald)

Pos terkait