Sempat Ricuh, Kios Taman Sari di Lahan PT KAI Dibongkar

Kios
PEMBONGKARAN: Pembongkaran kios yang berada di kawasan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Taman Sari, Kota Serang, Rabu (12/2). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Arif, Manajer Penjagaan Aset PT KAI menyampaikan bahwa PT KAI hanya memberikan ongkos untuk membongkar bangunan dan tidak memberikan ganti rugi untuk penyewa.

“Kami sudah memberikan kebijakan, namanya ongkos angkut ya, bukan ganti rugi ya, karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara, jadi sesuai peraturan kami 250 ribu per meter,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kepala DinkopUKMPerindag Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa bukan kewenangan pemerintah daerah untuk mengganti rugi para pedagang yang dibongkar kiosnya. Dan apabila kios tersebut tidak mempunyai izin operasional maka dianggap bangunan liar.

BACA JUGA: Perbaikan Besar-besaran, Termasuk Penambahan Kios-kios, Wajah Baru Pasar Kepandean

“Sekarang pemerintah kena ketiban pulungnya, yang berurusan pedagang dengan PT KAI, menutut ganti rugi ke pemerintah, sekarang kalau menuntut ke pemerintah daerah salah kamar harusnya menuntutnya ke PT KAI,” ujarnya.

Pos terkait