TANGERANG — Pemerintah Pusat, melalui surat edaran tiga menteri, yakini Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah memutuskan untuk libur sekolah selama Ramadan. Bahkan, dalam edaran tersebut telah ditentukan libur sekolah selama Ramadan.
Surat edaran SEB tiga Menteri nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1/320/SJ telah mengatur dan merinci libur lebaran dan kegiatan selama bulan Ramadan. Artinya, selama Ramdan sekolah masih ada kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh SEB tiga menteri tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Sukasih 1 Nani Rukmini mengatakan, surat edaran tiga menteri telah diterima, dan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Bahkan pihak sekolah sudah merapatkan dengan para guru dan staf untuk melaksanakan SEB tiga menteri mengenai libur Ramadan dan libur Idul Fitri.
”Kalau dari aturan libur awal Ramadan akan dilakukan pada 27 Febuari sampai dengan 5 Maret, seluruh siswa diliburkan akan tetapi mereka di berikan tugas selama libur. Hal tersebut, agar tidak tertinggal materi pelajaran. Sistemnya, dengan menggunakan cara online dari guru mereka,” ujarnya kepada Banten Ekspres, Senin (3/2).