TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat di Mal pelayanan publik (MPP) Kota Tangerang yang berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Jaksa Pengacara Negara, Eva mengatakan, Kejari Kota Tangerang memfasilitasi layanan konsultasi hukum bagi masyarakat dengan persyaratan cukup membawa identitas diri
“Bagi warga yang ingin bertanya soal hukum sangat mudah syaratnya, cukup membawa identitas diri,” kata Eva saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, di Mal pelayanan publik, Senin (14/1/2025).
Dia mengatakan, pihaknya banyak warga yang melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. “Banyak yang bertanya persoalan hukum mulai dari soal sengketa tanah, keluarga, ada masalah pidana juga bisa bertanya ke kami,” ujarnya
Menurutnya, kebanyakan warga yang melakukan konsultasi hukum terkait permasalahan tanah. Dalam satu bulan bisa mencalai 10 orang.