BACA JUGA :
Mesin RDF Karya Anak Bangsa
“Semoga bermanfaat bagi masyarakat, dan kita bisa mengelola dengan baik untuk keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Sekretariat Kementerian PUPR, Darwanto menambahkan, penyerahan BAST dan Naskah Hibah BMN ini harus dilakukan agar pemerintah daerah bisa melakukan pengelolaan dan pemeliharaan secara langsung.
“Penyerahan aset ini tujuannya supaya pemerintah daerah meningkatkan komitmennya dan meningkatkan kinerja dalam penatausahaan pemerintahan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tambah Darwanto. (ziz)











