Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, begitu optimis proses tahapan KUB dapat berjalan lancar dan final sebelum 31 Desember mendatang.
“Kita yakin tahapan yang sudah ditempuh secara konsisten akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Mudah-mudahan bisa memenuhi itu semua dan OJK mengayumi kita sesuai dengan peta jalan penguatan Bank Banten,” sambungnya.
Sementara itu, Perwakilan OJK Jatim Nasirwan mengatakan, proses Shareholder Agreement ini bukan tahap final, namun bagian penting dalam proses KUB. Selanjutnya, persetujuan kedua belah pihak ini nantinya akan diajukan ke OJK.
“Kesepakatan antar pemegang saham, ini momen penting dari tahapan KUB,” katanya.
Ia menjelaskan, persetujuan OJK itu dilakukan dengan penilaian kelayakan kepatutan (PKK) dari calon pemegang saham baru yakni Bank Jatim sebagai bank pengendali.
“Insyaallah akan kita kejar karena waktunya relatif pendek,” jelasnya.











