PT TNG sebagai Holding Company milik Pemkot Tangerang yang memiliki bidang usaha jasa perparkiran, kata Fredyanto, terus didorong mengoptimalkan usahanya khususnya di bidang jasa perparkiran tersebut. Pasalnya, banyaknya titik-titik lokasi perparkiran diatas lahan aset milik Pemkot Tangerang yang belum dikelola oleh PT TNG.
“Disaat hearing kemarin Komisi III dengan PT TNG kita minta yang belum bisa direalisasikan segera dilakukan upaya-upaya meskipun ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Fredyanto.
Dikatakan, lokasi perparkiran diatas aset lahan milik Pemkot Tangerang seharusnya sudah dapat dikelola oleh PT TNG dengan baik seperti di pelataran Stadion Benteng Reborn, di pelataran GOR di setiap Kecamatan maupun sekitaran alun-alun Kota Tangerang.
“Banyak potensi retribusi jasa perparkiran yang belum dikelola PT TNG seperti di GOR, alun-alun stadion bahkan di sekitaran Puspemkot Tangerang seperti Taman Elektrik direalisasikannya seperti apa, jadi masih banyak,” bebernya.











