“Untuk jadwalnya tingkat kecamatan dimulai 28 November sampai 3 Desember, baru selanjutnya ditingkat kabupaten. Kita pastikan pada PPK sudah menerima kotak suara, yang sudah digeser dari TPS ke TPS, dan PPK kita pastikan kotak suara ada di gudang kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan untuk rekapitulasi, kata Asnawi, ada yang dimulai sejak Jumat dan Sabtu tergantung dari kesiapan PPK, yang terpenting tidak keluar dari Selasa 3 Desember 2024.
“Syarat rekapitulasi peserta nya harus dihadiri PPK, PPS, saksi dan panwascam, kalau sirekap aman,” tuturnya. (agm)










