Menurutnya, penetapan UMP 2025 oleh gubenur dasarnya juga Kemenaker. Sehingga dalam waktu dekat aturan Kemenaker akan turun sesegera mungkin.
“Tahun lalu penetapan UMK pakai pedoman Permenaker Nomor 51 Tahun 2023,” jelasnya.
Maringan mengaku, rumusannya itu ada kemungkinan berubaha atau tidak namun dirinya belum mengetahui secara pasti. Namun, pengaduan dari buruh ada yang dikabulkan sebagian oleh pemerintah.
“Kalau dia yang terkait dengan upah, maka haruss dilakukan lenyesuaian dari MK itu, hanya secara substansi belum ada sosialisasi di pemerintah pusat dan saya tidak berani mendahuluinya. Resminya nanti seperti apa, baik bentuknya PP atau Kemenaker nanti kita mengikuti kesana,” tuturnya.
Menurutnya, kenaikan UMK itu banyak pertimbangan namun, di kabupaten kota tidak banyak. “Yang dipertimbangkan itu variabelnya yang ada diaturan, seperti inflasi dan produktivitas,” jelasnya.
Maringan menjelaskan, rekomendasi tersebut bisa pihaknya bahas bila UMP sudah diumumkan. Lalu baru dibahas UMK karena, UMK tidak boleh rencah dari UMP.











