“Kalau konsekuensi tidak patuh, itu akan imbas nanti ketika dalam proses PHPU hasil Pilkada. Ketika dia menang dalam perolehan suara untuk Pilkada itu indikasi tidak akan dilantik. Karena dia tidak patuh dalam melakukan laporan dana kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, meminta agar setiap aktivitas kampanye seluruh paslon dilaporkan dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).
Pasalnya, hampir dipastikan setiap kegiatan kampanye itu mengeluarkan dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
“Ada konsekuensi hukum manakala pelaporan dana kampanye paslon bermasalah,” katanya. (een)










