Iip menuturkan, masing-masing pasangan calon, tidak boleh melebihi batas dana kampanye yang sudah ditetapkan sebesar Rp17 miliar. Hal tersebut, kata Iip, sudah disepakati oleh setiap pasangan calon.
“Di Kota Serang itu Rp17 miliar ya (maksimal). Saya sampaikan ke teman-teman kita di kabupaten/kota terkecil se-Provinsi Banten, itu sudah disepakati semua paslon. Kalau ada yang berlebih melaporkan laporan dana kampanye, itu harus dikembalikan ke negara,” ungkapnya.
Menurut Iip, setelah itu, pihaknya akan melakukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari masing-masing pasangan calon itu melalui Konsultan Akuntan Publik (KAP).
“Di tanggal 24 November, setelah terakhir pasangan calon melakukan kampanye. Itu mungkin akan besar,” katanya.
Iip mengaku, apabila terdapat salah satu pasangan calon tidak patuh dalam hasil pemeriksaan dari KAP, maka akan ada konsekuensi yang akan ditanggung.










