Dia memastikan, keenam korban akan mendapatkan santunan dan perawatan maksimal. “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp20 juta, biaya IGD Rp1 juta dan biaya ambulance maksimal Rp500 ribu,” paparnya.
Tidak hanya menanggung biaya perawatan, lanjut Panji, Jasa Raharja juga siap memberikan santunan bagi korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan ini. “Kami melihat perkembangan apabila ada yang menderita cacat tetap di kemudian hari akan diberikan bantuan maksimal Rp 50 juta,” pungkasnya. (ziz)









