Panji menyampaikan, bantuan santunan tersebut akan diberikan kepada korban yang mengalami cacat fungsi organnya berdasarkan rekomendasi pihak kedokteran.
“Misalnya yang tadinya mengepal tapi akhirnya tidak bisa mengepal. Kalau ada yang cacat nanti dilakukan diagnosa oleh dokter yang merawat untuk memberikan persentasi cacatnya. Nanti baru kita berikan santunan sesuai persentasenya. Maksimal Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, santunan diberikan kepada korban yang dinyatakan cacat oleh pihak kedokteran maksimal selama 365 hari masa pengobatan.
“Maksimal pengobatan 365 hari untuk menyatakan dia cacat dari pihak kedokteran. Kalau misalnya belum satu tahun itu juga sudah diberikan santunannya jika ada rekomendasi dari pihak kedokteran, misalkan seperti harus diamputasi itu langsung kita berikan santunannya,” tandas Panji.
Dikatakan, pihaknya juga melakukan peninjauan secara langsung seluruh korban akibat kecelakaan pada Kamis (31/10/2024).









