Lalu, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
“Setelah 28 Oktober, kami buka lagi pelayanan pindah memilih sampai H-7 atau berakhir sampai tanggal 20 November,” jelasnya.
Hanya saja, lanjutnya, dengan 4 kriteria tertentu yaitu, bertugas di tempat lain. Pasien rawat inap dan pendamping. Tertimpa bencana dalam dan menjadi tahanan rutan/lapas.
“Jadi bagi para Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih silahkan datang ke Sekretariat PPK atau Sekretariat PPS sesuai domisili masing-masing,” imbuhnya. (zky)











