“Semua pihak transporter (angkutan truk tambang-red) yang hadir siap untuk mematuhi regulasi terkait jam operasional kendaraan truk tambang, tanah, pasir dan batu,” kata Achmad Taufik melalui keterangannya, Minggu (20/10/2024).
“Akan membina para sopir untuk berhati-hati dalam berkendara dan taat pada aturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Dan akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan/mobil dan siap memberikan kontribusi terhadap korban laka lantas,” sambungnya.
Lebih lanjut, hasil pelaksanaan rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang, tanah, pasir dan batu di wilayah Kabupaten Tangerang, bersama pengusaha transporter, dicatat ke dalam berita acara untuk dipergunakan sebagai mestinya dan ditandatangani oleh para peserta rapat.











