Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tutupi Malu, Istri Bareng Suami Bunuh Selingkuhan

Dijerat
KETERANGAN: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana oleh pasangan suami istri.(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Pelaku pem­bu­nuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di Jalan TPU Sarongge RT 005/005, Talaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin 7 Oktober 2024 malam, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten.

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial SF (34) dan RY (33), warga Kampung Sarongge, RT 004/006, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabu­paten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana sebagai­mana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP terha­dap korban berinisial S (42), warga Kampung Cibadak RT 18/07, De­sa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono me­ngatakan, antara pelaku RY dan korban saling kenal saat mereka bekerja di PT Tuntek. Keduanya menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pos terkait